TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Surat Suara Lebih Tak Dimusnahkan

SUARAPUBLIC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah tak melakukan pemusnahan terhadap kelebihan pencetakan surat suara Pilkada Kalteng. Alasannya karena masih dalam proses pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Ketua Panwaslu Kalteng Barombon mengatakan, surat suara yang lebih dicetak itu saat ini mereka titip di Mapolda Kalteng untuk pengamanannya. "Itu barang milik negara yang harus diamankan," kata Barombon, Rabu.

Menurutnya penitipan kelebihan pencetakkan surat suara sebanyak 228.674 tersebut juga karena kantor Panwaslu tidak memiliki gudang penyimpnan dan minimnya personil keamanan.

Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menitipkan kelebihan surat suara tersebut di Mapolda Kalteng karena ada gudang penyimpanan serta personil pengamanan sehingga lebih aman.

Barang-barang tersebut katanya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan pihak percetakan PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah ke pihaknya.

Sehingga rencana pemusnahan yang akan dilakukan oleh KPU Kalteng dan pihak perusahaan batal dilakukan sesuai hasil kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil klarifikasi pihaknya ke pihak KPU Kalteng, menurut Barombon untuk sementara disimpulkan terindikasi terjadi pelanggaran administrasi.

"Tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran-pelanggaran lainnya, tapi yang kami lihat saat ini hanya pelanggaran sesuai undang-undang pemilu," katanya.

Pihaknya berkeinginan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Diketahui kelebihan pencetakkan surat suara tersebut tidak berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 5 Juni 2010 sebanyak 1.626.067 pemilih ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT, namun berdasarkan DPT Pilpres beberapa waktu lalu.

Rencananya, KPU Kalteng akan memusnahkan kelebihan surat suara tersebut yang disaksikan oleh Kapolda Kalteng, Danrem Panju Panjung, Panwaslu Kalteng serta saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng periode 2010-2015.

Sebelumnya, sekretaris KPU Kalteng Dendul Toepak mengakui bahwa kelebihan pencetakan surat suara tersebut diakibatkan pihak percetakan mencetak surat suara sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Kalteng ditetapkan dan kontraknya ditandatangani pada tanggal 28 April.

Karenanya, pihaknya melalui surat tanggal 26 Mei 2010 meminta seluruh KPU yang ada di kabupaten/kota untuk segera mengembalikan kelebihan surat suara tersebut paling lambat sebelum Pilkada berlangsung.





Berita lainya:
---------------

Fokus Kalteng:
---------------










------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 6/05/2010 08:51:00 AM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Surat Suara Lebih Tak Dimusnahkan"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru