Ada Dendam Korps Sama Antasari
SUARAPUBLIC - Tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar menyimpulkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa didasari dendam korps kejaksaan terhadap kliennya. "Kejaksaan sudah berniat menghukum Antasari seberat-beratnya dari semula," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Giersang.Kejaksaan, menurut Juniver, sakit hati karena KPK, lembaga yang dahulu dipimpin Antasari, pernah mengobok-obok kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji. Selain itu, KPK juga memaksa kejaksaan mencopot dua orang anggota korps adyaksa. Berita lengkapnya....
Editor by Mardedi
on 1/28/2010 09:09:00 PM. Melalui feed
HUKUM,
LINTAS GLOBAL
.
Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0.
Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.