Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
SUARAPUBLIC - Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro. Probo diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.Probo dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena melanggar UU No.20/2001 tentang Korupsi. Jaksa menilai Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berita lengkapnya....
Editor by Mardedi
on 1/28/2010 09:11:00 PM. Melalui feed
HUKUM,
LINTAS NUSANTARA
.
Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0.
Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.