TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Hutan Rusak Rugikan Negara Rp32 Triliun

Bekas penambangan batu bara PT Hikmah di Barito Utara  yang dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi.  Perusahaan tersebut diduga mendapat beking orang penting di pusat karenanya tak pernah tersentuh hukum. Hanya lokasi tambang, basecamp sempat dipasangkan
polisline oleh Polda Kalteng, namun prosesnya tak sampai berlanjut. (Poto:SUARAPUBLIC)


SUARAPUBLIC - Sedikitnya Rp32 triliun potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan alih fungsi perkebunan ilegal di seluruh Indonesia. Data diperoleh dari asumsi total pemasukan tertahan dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dari potensi tegakan pohon yang bisa diperoleh Kementerian Kehutanan jika peralihan kawasan melalui aspek legalitas.

Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, potensi kerugian itu didapat dari dugaan pelanggaran kawasan pada seluas 2 juta ha kawasan hutan di seluruh Indonesia yang disalahgunakan untuk kepentingan peruntukan hutan di kegiatan nonkehutanan, semisal pertambangan dan perkebunan.

"Laporan ini kita dapat melalui proses inventarisasi pelanggaran berdasarkan surat edaran Menteri Kehutanan kepada para kepala daerah," ujarnya, dikutif Media Indonesia, usai menerima 12 penerima Kalpataru 2009 di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (8/6).

Adapun kepala daerah yang telah memberi data pelanggaran itu di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kendari.

Di Kalteng, misalnya, saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang besar yang disidik Bareskrim dengan status tersangka. Begitu juga di Kalbar, Sumut, dan Sultra. Seluruh pelanggaran di kawasan itu sudah masuk penyidikan oleh Mabes Polri.

"Seluruh dugaan pelanggaran itu akan dikenakan pasal pidana umum karena telah menduduki kawasan 10 tahun," ujar Darori.

Hingga kini, ada dua provinsi belum memberi tanggapan terkait surat edaran menteri itu, yakni Kalimantan Barat dan Riau.

Untuk itu, Kemenhut bersama Tim Gabungan Penegak Hukum meliputi Mabes Polri, Kejaksaan, dan KPK akan bersikap menjemput bola mendatangi para kepala daerah yang masih membandel tidak mau melaporkan.

"Kita juga akan menerapkan teknologi dengan terbang menggunakan helikopter dan menggunakan GPS serta MRV untuk menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran peruntukan di kawasan itu," ujar Darori.

Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di luar pelanggaran kawasan 2 juta ha itu diperkirakan ada sejuta ha lagi pelanggaran yang belum terinventarisasi juga untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal.

"Semua pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana menggunakan jerat UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan," ungkapnya.

Adapun untuk dugaan korupsi akan diteruskan pihaknya kepada KPK. "Kepala daerah yang diduga terlibat juga akan diusut. Ini kan jelas ilegal karena tidak ada surat pelepasan kawasan yang resmi," timpal Menhut.



Berita lainya:
-----------------

Lintas Global:
--------------









------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 6/09/2010 12:05:00 AM. Melalui feed , , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Hutan Rusak Rugikan Negara Rp32 Triliun"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru