TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Tim Amur Laporkan Kecurangan

istimewa
SUARAPUBLIC - Tim sukses pasangan H Achmad Amur-H Baharudin mulai mempersiapan langkah upaya hukum atau gugatan terhadap hasil rapat pleno KPU Kalteng yang menentapkan pasangan Agustin Teras Narang-Achmad Diran menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2010-2105. Hasil pleno KPU setempat dianggap tidak sah karena peroses Pilkada diwarnai banyak kecurangan dilakukan tim sukses pasangan lain.

"Kita bersama tim AyuDik dan Yubas mulai mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan untuk menyanggah hasil pleno. Kita menginginkan terutama dilakukan pencoblosan ulang pada daerah, lokasi atau tempat yang terindikasi terdapat kecurangan. Bila tak ditanggapi laporan akan kita tindak lanjuti ke MK, agar dilakukan pengulangan Pemilukada Kalteng," tulis Supian Marsa dalam pesan singkat (SMS), Selasa (15/6/2010).

Menurut Supian Marsa, kecurangan terindikasi terutama pada kelebihan suarat suara yang melebihi toleransi 2,5 persen dari DPT Kalteng. Selain itu juga terindikasi adanya money politik (politik uang) dilakukan pasangan lain di beberapa daerah, kemudian ada surat suara dicoblos secara kolektif oleh oknum untuk pasangan tertentu, suara di beberapa TPS yang melebihi DPT, proses pencoblosan dilakukan oleh seseorang lebih dari satu kali.

"Untuk kasus surat suara dicoblos secara kolektif oleh oknum dan kasus jumlah perolehan suara di beberapa TPS melebihi DPT TPS itu terjadi di Desa Dirung dan Tumbang Naan Kabupaten Murung Raya. Kami sudah melaporkan ke Panwaslu, kemudian ditindak lanjuti namun rekom Panwaslu agar dilakukan coblos ulang di dua tempat itu malah ditolak KPU Mura pada rapat pleno. Makanya hasil rapat pleno KPU Muara juga tanpa tandatangan kami," kata Supian Marsa.

Sedangkan kasus indikasi politik uang terjadi di Kabupaten Kapuas. Tim pemenangan pasangan HA Amur-Baharudin Lisa di Kabupaten Kapuas, menurut Supian Marsa, juga telah melaporkan tindakan itu ke panwaslu setempat. Laporan bahkan disertai dengan bukti berupa kepingan VCD yang berisi rekaman wawancara dengan seorang warga Sidomuyo Kecamatan Kapuas Kuala.

"Warga mengaku menerima uang Rp 20 ribu untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub tertentu. Kejadian terjadi pada Jumat (4/6/2010) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Supian Marsa.

Laporan telah ditidaklanjuti panwaslu. Ketua Panwaslukada Kapuas Libu mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus itu ke tim Gakkumdu Kapuas.

"Dalam kepingan VCD yang disertakan sebagai bukti laporan, Warga yang tidak disebut identitasnya mengaku menerima uang Rp 20 ribu untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub tertentu. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (4/6/2010) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Libu kepada wartawan, Selasa (15/6/2010).

Menurut Libu, laporan baru mereka terima Sabtu (12/6/2010), namun diakuinya bila pengaduan tetap mereka tindak lanjuti. "Ada beberapa kelemahan dalam kasus ini. Selain tidak ada uang yang jadi barang bukti karena sudah digunakan membeli rokok dan membayar arisan oleh penerima, kasusnya juga baru dilaporkan lebih lama dari batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari setelah kejadian," ucap Libu.

Berita lainya:
---------------

Fokus Kalteng:
---------------






------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 6/15/2010 10:03:00 PM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Tim Amur Laporkan Kecurangan"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru