TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Ditolak Saksi KPU Tetap Sahkan Teras Jadi Gubernur Kalteng

by : SUARAPUBLIC
SUARAPUBLIC - Rapat pleno KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (15/6/2010), kembali menetapkan pasangan Agustin Teras Narang-Achmad Diran menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2010-2105. Hanya uniknya, hasil rapat pleno yang digelar di Hotel Luwansa, Palangkaraya tersebut ditolak semua saksi, baik saksi pasangan Amur-Bahar, AyuDik maupun Yubas. Namun KPU setempat tetap mensahkan pasangan incumbent yang diusung PDIP itu sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2010.



"Hasil pleno tidak sah. Kami menolak karena banyak kecurangan kami laporkan tak ditanggapi. Terutama kecurangan adanya kelebihan surat suara melebihi toleransi 2,5 persen. Selain itu terdapat politik uang, dan ada surat suara dicoblos secara kolektif oleh oknum untuk pasangan tertentu dan ada perolehan suara di suatu TPS melebihi DPT. Kami, juga pasangan AyuDik dan Yubas menolak hasil pleno," ucap Supain Marsa, salah satu tim sukses Pasangan Amur-Bahar via pesan singkat (SMS), Selasa malam.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kalteng Faridawati saat mengumumkan penetapan hasil pleno, pasangan Teras Narang dan Achmad Diran unggul dengan memperoleh 433.o87 suara atau 42 persen, sementara rivalnya nomor urut satu atau pasangan Achmad Amur dan Baharudin Lisa yang diusung PAN dan PPP hanya mengumpulkan 385.825 suara atau 37,28 persen.

Farida mengungkapkan, pasangan nomor urut dua Agustin Teras Narang dan Achmad Diran secara sah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2010, meski beberapa saksi menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Kalteng itu. Uniknya, dalam mengungkapkan dasar hukum penetapan Farida tak menyebutkan bila saksi AyuDik juga termasuk kelompok yang menolak hasil pleno tersebut.

“Walaupun ada dua saksi dari dua pasangan calon, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut satu Achmad Amur dan Baharudin Lisa dan saksi pasangan calon dari Yuandreas dan Basuki tidak mau menandatangai keputusan pleno itu tidak jadi masalah. Dan ada dua yang menandatangi,” tegasnya.

Menurut Farida, pihaknya masih menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan atau tidak. Apabila sampai tanggal 18 tidak ada gugatan, KPU pada tanggal 19 Juni akan menyerahkan keputusan itu ke Dewan. “Kalau ada gugatan, baru akan kita serahkan pada tanggal 3 Juli 2010 mendatang menunggu hasil keputusan MK. Dan pada intinya KPU Kalteng akan menerima hasil keputusan MK apabila nanti ada gugatan.” jelasnya.

Sementara itu, Teras Narang berpendapat bila pemilu kada itu hanya awal dari proses demokrasi dan bukan segala-galanya. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rakyat Kalteng yang telah menggunakan hak pilihnya untuk mempercayainya kembali menjadi pemimpin di Kalteng.

“Kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Kalteng. Saya minta agar jangan dipandang ini adalah kemenangan Teras Diran atau PDIP," diplomasi Teras.

Selanjutnya Teras Narang sangat berharap pembanguanan yang sedang gencar dilakukan akan terus dan dituntaskan. Selain itu dia juga minta agar suasana kondusif dan tenang terus dijaga. "Saya bersama Achmad Diran siap menjadi pelayan bagi masyarakat Kalteng. Dan siap mengabdi hingga tahun 2015 mendatang,” tegasnya.


Berita lainya:
---------------

Fokus Kalteng:
---------------






------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 6/19/2010 12:59:00 AM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Ditolak Saksi KPU Tetap Sahkan Teras Jadi Gubernur Kalteng"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru